Menjaga Generasi, Menguatkan Bangsa: Dukungan LBH REM atas Gagasan Baleg DPR Membentuk UU Terkait LGBTQ
Oleh : Lembaga Bantuan Hukum Rahmat Emmanuel (LBH REM)
Jakarta, 3 Juli 2026 – Sebuah bangsa tidak hanya dibangun oleh gedung-gedung yang menjulang, jalan yang membentang, atau angka pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat. Bangsa yang kuat lahir dari manusia-manusia yang berkarakter, keluarga yang kokoh, serta generasi muda yang tumbuh dengan nilai, harapan, dan masa depan yang jelas.
Itulah sebabnya pembangunan sumber daya manusia menjadi salah satu fondasi utama menuju Indonesia Emas 2045. Membangun generasi bukan sekadar memastikan anak-anak memperoleh pendidikan dan gizi yang baik, tetapi juga menghadirkan lingkungan sosial, budaya, dan hukum yang mampu memberi arah sekaligus perlindungan bagi perjalanan mereka menuju masa depan.
Semangat tersebut tercermin dalam berbagai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pembangunan manusia sebagai prioritas nasional. Mulai dari penguatan pendidikan, Program Makan Bergizi Gratis, hingga penguatan ketahanan sosial dan budaya sebagai bagian dari pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Dalam semangat itulah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Peraturan ini memandang bahwa ketahanan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer, tetapi juga oleh kemampuan menghadapi berbagai tantangan nonmiliter yang dapat memengaruhi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Bagi LBH REM, langkah tersebut merupakan ikhtiar yang patut diapresiasi. Namun, kebijakan yang menyangkut arah pembangunan bangsa akan memiliki pijakan yang lebih kokoh apabila didukung oleh regulasi pada tingkat undang-undang. Karena itu, gagasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menindaklanjuti Perpres tersebut melalui pembentukan undang-undang dipandang sebagai langkah konstitusional yang layak didukung.
Doli Kurnia Tanjung: Saatnya Memiliki Kepastian Hukum yang Lebih Kuat
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengusulkan agar terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi pijakan untuk membentuk undang-undang yang secara khusus mengatur persoalan LGBTQ. Menurutnya, langkah tersebut penting agar arah kebijakan negara memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan komprehensif.
Doli menyatakan dukungannya terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2025, namun menilai regulasi itu belum cukup apabila tidak ditindaklanjuti dalam bentuk undang-undang.
“Seharusnya dilanjutkan dengan adanya UU. Indonesia harus punya UU terkait masalah LGBT itu, dan itu mendesak”
Menurut Doli, dinamika global saat ini menghadirkan berbagai bentuk ancaman nonmiliter yang memerlukan perhatian negara. Dalam pandangannya, isu LGBTQ termasuk salah satu tantangan yang perlu direspons melalui kebijakan nasional yang lebih terintegrasi.
“Jadi, apabila ingin menjaga kedaulatan, keamanan, kebesaran dan kemajuan bangsa, maka Indonesia harus bebas dari bahaya LGBT”
Legislator Fraksi Partai Golkar itu juga menegaskan bahwa langkah menghadapi persoalan tersebut tidak dapat dilakukan secara parsial. Menurutnya, dibutuhkan kebijakan yang menyeluruh, melibatkan berbagai sektor, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Tindakan dan aktivitas untuk melawan LGBT ini harus total dan terintegrasi, sehingga perlu undang-undang yang mengatur”
Doli juga menyampaikan bahwa dirinya mendukung berbagai langkah pemerintah yang bertujuan memperkuat ketahanan sosial dan karakter bangsa.
“Walaupun saya belum dapat informasi terkait soal kurikulum yang sedang disusun oleh Kemenag, tetapi saya setuju terhadap upaya apa pun untuk menghadapi LGBT”
Di sisi lain, Doli menekankan bahwa pembentukan undang-undang tetap harus ditempuh melalui mekanisme legislasi yang berlaku di DPR RI. Menurutnya, seluruh substansi perlu dikaji secara komprehensif melalui penyusunan naskah akademik, melibatkan para ahli, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta membuka ruang partisipasi publik. Dengan proses yang terbuka dan konstitusional, regulasi yang dihasilkan diharapkan memiliki legitimasi yang kuat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Pandangan tersebut, bagi LBH REM, menunjukkan bahwa pembentukan undang-undang bukan sekadar menambah aturan. Lebih dari itu, regulasi merupakan instrumen negara untuk memberikan arah, kepastian, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
Karena itu, LBH REM mendukung langkah Baleg DPR RI untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025 melalui pembentukan undang-undang, termasuk pembahasan mengenai pengaturan yang berkaitan dengan isu LGBTQ sebagaimana berkembang dalam ruang legislasi. Dukungan tersebut dipandang sebagai dukungan terhadap proses demokrasi dan konstitusional agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat, disusun melalui kajian akademik yang mendalam, serta tetap berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menjaga Generasi Dimulai dari Keluarga
Bagi LBH REM, keluarga adalah tempat pertama lahirnya karakter. Dari rumah, anak belajar tentang kasih sayang, tanggung jawab, sopan santun, dan nilai-nilai kehidupan. Ketika keluarga semakin kuat, bangsa pun memiliki fondasi yang semakin kokoh.
Di tengah perubahan zaman yang bergerak begitu cepat, tantangan yang dihadapi generasi muda juga semakin kompleks. Karena itu, negara, keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa perlu berjalan bersama menghadirkan ruang tumbuh yang sehat, aman, dan penuh harapan bagi anak-anak Indonesia.
Membangun generasi bukan hanya soal hari ini. Apa yang diputuskan sekarang akan menentukan wajah Indonesia puluhan tahun mendatang. Sebab investasi terbesar bangsa bukanlah bangunan yang menjulang tinggi, melainkan manusia yang memiliki karakter, integritas, kepedulian, dan rasa cinta kepada tanah air.
Menjaga Hari Ini untuk Indonesia Esok
Indonesia tengah menikmati bonus demografi yang menjadi peluang besar menuju negara maju. Momentum ini tidak boleh disia-siakan. Setiap kebijakan, setiap regulasi, dan setiap langkah pembangunan perlu diarahkan pada tujuan yang sama, yaitu melahirkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, berkarakter, dan mampu bersaing di tingkat global.
Bagi LBH REM, gagasan Baleg DPR RI merupakan bagian dari ikhtiar memperkuat fondasi hukum bagi pembangunan manusia Indonesia. Ketika regulasi disusun melalui proses yang terbuka, demokratis, berbasis kajian ilmiah, dan mengedepankan kepentingan bangsa, maka yang sedang dibangun bukan sekadar sebuah undang-undang, melainkan masa depan Indonesia.
Menjaga generasi bukan hanya menjadi tugas pemerintah atau DPR RI. Menjaga generasi adalah tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Ketika keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara berjalan beriringan, serta kebijakan disusun dengan landasan hukum yang kuat melalui proses konstitusional, Indonesia memiliki modal besar untuk melahirkan generasi yang sehat, berkarakter, berintegritas, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045.
