REM Institute: Negara Harus Hadir Menyelamatkan dan Melindungi Seluruh Anak Yatim dan Piatu dari Kekerasan Seksual
Jakarta, 26 Juli 2026 – REM Institute menilai bahwa negara harus memperkuat kehadirannya dalam melindungi seluruh anak yatim dan piatu di Indonesia dari kekerasan seksual, eksploitasi, penelantaran, dan berbagai bentuk tindakan yang merusak martabat serta masa depan anak.
Kehilangan orang tua tidak boleh membuat seorang anak kehilangan perlindungan. Justru, anak-anak yatim dan piatu merupakan kelompok yang membutuhkan perhatian, pendampingan, pengawasan, dan perlindungan yang lebih kuat dari negara. Tidak boleh ada seorang pun yang memanfaatkan kerentanan seorang anak untuk melakukan kekerasan, eksploitasi, manipulasi, atau tindakan seksual yang merusak tumbuh kembang dan masa depan mereka.
Bagi REM Institute, keselamatan anak harus ditempatkan sebagai prioritas utama negara.
Anak Yatim dan Piatu Harus Mendapat Perlindungan Negara
Anak yatim dan piatu bukan sekadar penerima bantuan sosial. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak untuk hidup aman, tumbuh sehat, memperoleh pendidikan, mendapatkan pengasuhan yang layak, serta berkembang secara bermartabat.
Karena itu, perlindungan terhadap mereka tidak boleh berhenti pada pemberian bantuan. Negara harus memastikan adanya sistem pengasuhan yang aman, lembaga perlindungan yang kredibel, pengawasan yang berkelanjutan, serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses dengan cepat dan aman.
Negara harus hadir sebelum kekerasan terjadi, bukan hanya setelah seorang anak menjadi korban.
Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak Harus Lebih Aktif dan Tegas
REM Institute mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat peran strategisnya dalam memastikan seluruh sistem perlindungan anak berjalan secara efektif. Penguatan tersebut perlu dilakukan melalui pencegahan kekerasan, edukasi perlindungan anak, penguatan mekanisme pengaduan, pendampingan korban, koordinasi dengan pemerintah daerah, serta pengawasan terhadap lingkungan yang memiliki tanggung jawab terhadap pengasuhan anak.
Setiap dugaan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius, cepat, dan berpihak pada keselamatan korban. Tidak boleh ada budaya diam. Tidak boleh ada pembiaran. Tidak boleh ada upaya menutupi kekerasan dengan alasan apa pun. Perlindungan anak harus lebih kuat daripada kepentingan reputasi lembaga, organisasi, atau individu.
Kementerian Sosial Harus Memperkuat Pengawasan dan Pendampingan
REM Institute juga mendorong Kementerian Sosial untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap anak yatim dan piatu yang berada dalam berbagai bentuk pengasuhan. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan secara administratif.
Negara perlu memastikan bahwa anak benar-benar berada dalam lingkungan yang aman, sehat, layak, dan bebas dari kekerasan. Diperlukan pemantauan berkala, standar pengasuhan yang jelas, sistem pelaporan yang aman, pendampingan sosial dan psikologis, serta mekanisme respons cepat ketika terdapat indikasi ancaman terhadap keselamatan anak. Anak-anak yang kehilangan orang tua tidak boleh kembali kehilangan perlindungan negara.
Perlindungan Anak Harus Berbasis Pencegahan
REM Institute menilai bahwa pendekatan perlindungan anak harus bergeser dari pendekatan yang hanya bersifat reaktif menjadi sistem yang lebih preventif. Negara harus mampu mendeteksi risiko sebelum kekerasan terjadi. Hal ini membutuhkan: – pengawasan yang lebih kuat terhadap lingkungan pengasuhan anak; – standar perlindungan yang wajib diterapkan; – edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual; – mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses; – pendampingan bagi anak yang berada dalam situasi rentan; – koordinasi cepat antara pemerintah, layanan sosial, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Prinsipnya sederhana: setiap anak harus memiliki tempat yang aman untuk tinggal, orang dewasa yang dapat dipercaya, serta akses terhadap pertolongan ketika menghadapi ancaman.
Negara Tidak Boleh Menunggu Korban Bertambah
REM Institute menegaskan bahwa perlindungan anak tidak boleh menunggu kasus menjadi viral atau mendapat perhatian publik. Setiap indikasi kekerasan harus segera ditindaklanjuti. Setiap laporan harus diperiksa secara serius. Setiap korban harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
Negara harus memiliki sistem yang mampu menjawab secara jelas: Siapa yang menerima laporan? Siapa yang melakukan pemeriksaan? Siapa yang memberikan perlindungan? Siapa yang memastikan proses hukum berjalan? Dan siapa yang mendampingi korban sampai pulih? Tidak boleh terjadi situasi ketika seorang anak menjadi korban berulang karena sistem perlindungan tidak bekerja secara efektif.
Anak Yatim dan Piatu Bukan Objek Belas Kasihan
REM Institute menegaskan bahwa anak yatim dan piatu bukanlah objek belas kasihan, melainkan generasi penerus bangsa yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh masa depan. Mereka berhak untuk dihormati. Mereka berhak untuk dilindungi. Mereka berhak untuk tumbuh tanpa kekerasan. Mereka berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengasuhan yang layak. Dan mereka berhak untuk mendapatkan keadilan ketika hak-haknya dilanggar.
Karena itu, pendekatan negara harus bergerak dari sekadar bantuan menuju perlindungan yang menyeluruh. Bantuan sosial penting, tetapi harus disertai perlindungan. Pengasuhan penting, tetapi harus disertai pengawasan. Pendidikan penting, tetapi harus berjalan bersama pencegahan kekerasan.
Membangun Sistem Perlindungan Anak yang Terintegrasi
Perlindungan anak tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Diperlukan kerja sama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, organisasi sosial, serta masyarakat.
Namun, koordinasi tidak boleh menjadi alasan untuk saling melempar tanggung jawab. Harus ada sistem yang jelas, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap anak harus diketahui keberadaannya, dipastikan kondisi pengasuhannya, mendapatkan akses perlindungan, dan memiliki jalur pertolongan ketika menghadapi ancaman. Inilah pentingnya membangun sistem perlindungan anak yang tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan anak sehari-hari.
Melindungi Anak adalah Mengamankan Masa Depan Indonesia
REM Institute meyakini bahwa kualitas sebuah negara dapat dilihat dari bagaimana negara tersebut melindungi mereka yang paling rentan. Anak yatim dan piatu tidak boleh dibiarkan tumbuh dalam lingkungan yang membuka ruang bagi kekerasan seksual, eksploitasi, penelantaran, atau tindakan apa pun yang merusak martabat dan masa depan mereka.
Karena itu, REM Institute mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Sosial untuk mengambil langkah yang lebih aktif, lebih tegas, lebih terukur, dan lebih terintegrasi dalam melindungi anak-anak Indonesia, khususnya anak yatim dan piatu.
Negara harus hadir sebelum anak menjadi korban. Negara harus bertindak ketika terdapat tanda-tanda ancaman. Negara harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, keadilan, dan pemulihan. Menyelamatkan seorang anak berarti menyelamatkan satu masa depan. Dan melindungi seluruh anak yatim dan piatu Indonesia berarti menjaga masa depan bangsa.
REM Institute menegaskan tidak boleh ada satu pun anak Indonesia yang kehilangan orang tua sekaligus kehilangan perlindungan negara.
